Soal Kasus Ajay Muhammad Priatna, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pemanggilan Dindin Solakhuddin berkapasitas sebagai saksi atas tersangka Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang merupakan Wali Kota Cimahi Non-Aktif.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali Fikri seperti dilansir dari laman INews, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:  Pilkada, Kapolda Jabar: Anggota Polri Harus Netral

Ali Fikri juga menyebut, pemanggilan Dindin Solakhuddin ini merupakan kali kedua dalam kasus tersebut.

Pada tanggal 4 Januari 2021 Dindin Solakhuddin pernah dipanggil KPK namun tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Seperti diketahui, KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga:  Berenang Sambil Menikmati Keindahan Di Tempat Wisata Sungai Citoe Tasikmalaya

KPK baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Ajay.

Baca Juga:  Dimsum Mas Raden, Racikan Dari Seorang Korban PHK Akibat Covid-19

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. (Red)