JABARNEWS | BANDUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendukung penghapusan sejumlah pasal di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PWI mendukung penghapusan pasal di UU ITE yang multitafsir atau biasa dibilang pasal karet. Pasal karet tersebut dapat mengancam kebebasan pers.
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.
"Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu," kata Atal S Depari dalam webinar, Kamis (25/2/2021).
Bahkan, guna mempercepat proses perbaikan UU ITE ini, PWI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). "Upaya Perppu kita dorong," ujarnya.
Halaman selanjutnya 1 2
PWI mendukung penghapusan pasal di UU ITE yang multitafsir atau biasa dibilang pasal karet. Pasal karet tersebut dapat mengancam kebebasan pers.
Baca Juga:
PWI Dapat Ikut Bangun Kota Bandung Dengan Edukasi Informasi
Jadi Tuan Rumah HPN 2022, Pemprov Sultra Minta PWI Buat SK Penetapan Baru
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.
"Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu," kata Atal S Depari dalam webinar, Kamis (25/2/2021).
Bahkan, guna mempercepat proses perbaikan UU ITE ini, PWI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). "Upaya Perppu kita dorong," ujarnya.
Halaman selanjutnya 1 2