JABARNEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/2021).
Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.
Adapun perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.
"Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar," kata Ridwan Kamil.
Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.
Baca Juga:
Gempar! Warga Kaget Temukan Hewan Mirip Dajjal di Purwakarta
Duh! Atalia Praratya Positif Corona
Adapun perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.
"Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar," kata Ridwan Kamil.
Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.
Halaman selanjutnya 1 2 3