Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD, Ridwan Kamil: Dasar Hukum Kendalikan Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/2021).

Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.

Adapun perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.

Baca Juga:  Inilah Bahayanya Jika Anda Terbiasa Memakai Pelembab Berlebihan

“Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar,” kata Ridwan Kamil.

Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Ingin Pemain Timnas Indonesia U-20 Tak Puasa, Ini Alasannya

“Rencana pembangunan lima tahun yang selama ini dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi Covid-19,” tuturnya.

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah Covid-19.

“Kami mereorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD,” sebutnya.

Baca Juga:  Sempat Naik Dampak Corona, Harga Bawang Putih di Indramayu Mulai Stabil

Ridwan Kamil berharap, dua perda revisi tersebut membuat pembangunan Jabar lebih terarah. Dia optimistis tahun 2021 Covid-19 bisa lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih.

“Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar,” harapnya.

Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi. (RNU)