Maret dan April, 450 Rutilahu di Cimahi Akan Diperbaiki

JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak 450 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cimahi akan mendapat bantuan perbaikan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021. 

Sebelumnya, di tahun yang sama, Kota Cimahi juga telah menerima bantuan perbaikan 58 unit rutilahu yang berasal dari pemerintah pusat, melalui Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Adapun jumlah Rutilahu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi pada tahun 2021 ialah sebanyak 250 unit. 

Baca Juga:  WNA Asal Prancis Lolos Penyekatan Mudik Di Cileunyi, Ini Kata Petugas

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Rutilahu Tahun Anggara 2021.

Bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Raya Baros, Kota Cimahi pada Jumat (26/2/2021), Ngatiyana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut yang merupakan bagian dari Program PEN.

“Hari ini kita melaksanakan pembukaan Sosialisasi Pembangunan Rutilahu untuk Kota Cimahi dari anggaran bantuan dari Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah pada hari ini kita launching,” kata Ngatiyana.

Ngatiyana menyatakan, sebelum pekerjaan perbaikan rutilahu dimulai, terlebih dahulu harus dipersiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang terkait. 

Baca Juga:  Simak, Ini Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Di Purwakarta

Menurutnya, hal ini penting agar proses pembangunan Rutilahu tersebut dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Dengan kelengkapan administrasi yang memadai, diharapkan bantuan perbaikan rutilahu tersebut benar-benar sampai kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi sasarannya secara utuh dan baik. 

Proses pengerjaan fisik dan administrasi perbaikan rutilahu ini nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Kesejahteraan Masyarakat (LKM). 

Baca Juga:  PBNU: UU ITE Mesti Dikembalikan Pada Awal Dibentuknya 

Adapun proses pendampingannya sendiri akan melibatkan jajaran aparatur terkait di tingkat kelurahan beserta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.  

“Pelaksanaan (pembangunan) rutilahu ini bisa dimulai setelah diselesaikan administrasinya. Mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan di bulan Maret ataupun April ini,” kata Ngatiyana. 

“Selamat bertugas kepada rekan-rekan LPM, BKM, LKM dan beserta dari Kelurahan. Saya harapkan seluruh elemen masyarakat terkait dapat membantu secara tulus dan ikhlas demi mengejar saudara-saudara kita yang masih belum layak tempat tinggalnya,” pungkas Ngatiyana. (Yoy)