Polres Sumedang Sita Ratusan Liter Miras Oplosan yang Sudah Dikemas Siap Edar

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil menggagalkan penjualan minuman keras oplosan yang dijual di kios pinggir Jalan Serma Muhtar, Kelurahan Situ, Kabupaten Sumedang, Jumat (26/2/2021).

Kapolres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah mengatakan minuman keras oplosan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian jajarannya melakukan razia minuman keras.

“Sasaran dari razia adalah toko atau penjual miras yang ada di wilayah hukum Polres Sumedang untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sumedang tetap kondusif,” kata Ari.

Baca Juga:  Ahli Waris Terima Santunan Senilai Rp374 Juta dari BPJAMSOSTEK Purwakarta

Ia menuturkan hasil operasi mendapatkan 118,5 liter minuman keras oplosan yang sudah dikemas dengan puluhan botol kemasan air mineral.

Minuman keras yang biasa diberi nama minuman ciu itu, kata dia, disita sebelum dijual ke masyarakat dari sebuah kios milik inisial NHF di Jalan Serma Muhtar.

Baca Juga:  Petugas Disinfeksi Abal-abal Gasak Perhiasan Emas Milik Warga Purwakarta

“Hasil razia tersebut telah disita miras jeniscCiu sebanyak 79 botol miras jenis Ciu dalam kemasan botol Aqua besar, total 118,5 liter dari penjual inisial NHF,” katanya.

Selanjutnya polisi membawa minuman keras oplosan itu untuk segera dimusnahkan, dan penjualnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui pemasok dan daerah penjualannya.

Baca Juga:  Ratusan Lansia dan Tenaga Pendidik di Pematang Siantar Ikuti Vaksinasi Massal

Ari menegaskan jajarannya akan menindak tegas sesuai aturan bagi siapa saja yang menjual minuman keras maupun bentuk pelanggaran lainnya di wilayah Sumedang.

“Kami dari Satuan Narkoba Polres Sumedang akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua pelanggaran yang berada di wilayah Sumedang demi kenyamanan masyarakat,” katanya. (Red)