Pejabat BPN Purwakarta Diciduk Polisi Gara-gara Pungli

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Purwakarta lantaran tertangkap saat melakukan pungutan liar (pungli).

“Tersangka ditangkap saat menerima sejumlah uang sebesar Rp 5.8 juta dari warga bernama Dodo dan Karya. Uang itu sebagai pelicin agar pengurusan pemisahan sertifikat tanah kedua warga tersebut diprioritaskan,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra di Mapolres Purwakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Banding, Anne Ratna Mustika Belum Resmi Bercerai?

Penangkapan pegawai BPN Purwakarta bernama Mamat Saefudin (50) yang menjabat sebagai Kepala Sub Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Purwakarta itu dilakukan pada akhir pekan lalu.

Sampai saat ini Mamat masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, dengan alasan sakit pinggang (encok) tersangka tidak ditahan. Polisi juga memeriksa tujuh saksi. Tersangka berdomisili di Kabupaten Bandung Barat.

“Tersangka meminta uang untuk pemisahan dan pemecahan sertifikat hak tanah melebihi tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan maksud berkas permohonan tersebut diperioritaskan untuk di proses penerbitannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Ombak Menerjang, 2 Nelayan Serdang Bedagai Hilang Tenggelam

Polisi menerapkan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka melanggar ‎Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 128/2015 ttg Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini

“Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga buah amplop yang berisikan seluruhnya uang Rp. 5.800.000,” ujarnya.

‎Menurutnya, pemerintah telah menetapkan biaya pengurusan sertifikat dimaksud dan uang tersebut masuk ke golongan PNBP.

“Biaya normal seharusnya Rp 1 juta, tapi tersangka meminta  sebesar Rp. 5 juta dengan alasan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat,” pungkasnya. (Cw2)

Jabar News | Berita Jawa Barat