Lantik Lima Kepala Daerah, Ridwan Kamil Sampaikan Tiga Pesan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik lima Kepala daerah dan Wakil terpilih pada pilkada bulan Desember 2020 lalu, di Gedung Merdeka, Jumat (26/2/2021) yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan.

Ridwan Kamil menitipkan tiga pesan kepada kepala daerah yang dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dengan amanah.

“Saya menitipkan tiga pesan, yaitu jaga integritas karena banyak kepala daerah yang tersandung masalah hukum, kedua melayani masyarakat dengan ikhlas terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang stres karena ekonomi terpuruk,” kata Ridwan Kamil usai pelantikan di Gedung Merdeka Bandung.

Baca Juga:  Tiga Game Offline Seru Untuk Remaja, Salah Satunya Conter-Strike

“Kita perlu pemimpin daerah yang sabar, ikhlas dan mau berkomunikasi ke masyarakat, ke tiga terapkan profesionalisme, dengan adanya covid, mengajarkan kita tidak boleh biasa saja, harus luar biasa harus mau beradaptasi, punya teori baru dalam membangun daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  Sabil Tak Anggap Enteng Lawan Di Liga 1

Ridwan Kamil menegaskan Kepala Daerah setelah dilantik akan langsung bertugas dan Pemprov akan langsung membimbing untuk memberikan penguatan pembangunan.

Dikatakannya, mayoritas kepala daerah yang dilantik adalah incumbent, kecuali dari Kab Indramayu.

Yang dilantik adalah Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Ujang Endin Indrawan, Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Aep Syaepuloh, dan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Iyos Somantri.

Baca Juga:  Lima Komisioner Bawaslu Purwakarta Dilantik

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina, Lucky Hakim; dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Imam Budi Hartono.

Sementara untuk Kabupaten Cianjur, Kepala Daerah Terpilih belum bisa dilantik karena masa baktinya baru akan berakhir pada 23 Mei 2021, mendatang, dan untuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya, belum bisa dilakukan. Sengketa hasil Pilkada masih berproses. (RNU)