Begini Kabar Terbaru Soal KPK OTT Nurdin Abdullah

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

OTT Nurdin Abdullah ini dilakukan KPK sekitar pukul 06.00 WITA, Jumat (26/2/2021) di rumah jabatan di Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar.

Dilansir dari Kompas.com, Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta pada pukul 09.30, Sabtu (27/2/2021) dengan mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Baca Juga:  Yuuk! Ikutan Fun Walk PWI Pusat

Tak banyak yang diucapkan Nurdin Abdullah ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK. Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata ‘tidur’. “Saya tidur, dijemput,” ucap Nurdin Abdullah kepada Wartawan.

Setelah bertemu Wartawan, Nurdin Abdullah langsung dibawa masuk oleh petugas ke dalam Gedung KPK. Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.

Baca Juga:  Aktor Nicholas Saputra Dipilih Jadi Duta Unicef Indonesia

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan OTT Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Optimis Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam. Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar,” kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. (Red)