Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 42 Juta

JABARNEWS | BEKASI – Pemkot Bekasi masih menggelar operasi yustisi guna memantau penerapan protokol kesehatan. Operasi yang dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Februari 2021, terkumpul denda para pelanggar prokes sebanyak Rp 42.405.000.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi dilakukan dengan rutin di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.

“Sejauh ini total denda terkumpul mencapai Rp 42.405.000. Kami laksanakan operasi di beberapa titik wilayah dan masuk ke kas daerah,” ucap Abi Hurairah pada Jumat (26/2/2021) yang dilansir dari wartakota.tribunnews.

Baca Juga:  Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta

Abi Hurairah menjelaskan, denda tersebut berasal dari 1.197 pelanggar prokes. Kebanyakan denda didapat akibat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kita selain memberikan sanksi denda, ada juga yang dikenakan sanksi teguran dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik,” ucap Abi Hurairah.

Jumlah warga yang dikenakan sanksi teguran dalam operasi yustisi sebanyak 2.675 dan sanksi sosial sebanyak 2.288 orang. Denda paling banyak didapat ketika operasi yustisi di Kelurahan Mustikajaya dengan jumlah yang terkumpul sebanyak Rp 2.975.000.

Baca Juga:  PTIK Teliti Keterlibatan Perempuan Dalam Terorisme

“Kita menggelar operasi yustisi dengan melibatkan petugas gabungan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan, Polisi, TNI, dan perwakilan Bank BJB untuk penbayaran dendanya,” kata Abi Hurairah.

Hukum penerapan sanksi saat operasi yustisi tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru.

Baca Juga:  Ini Pesan Penting Gubernur Jabar untuk Bupati Pangandaran

Pada Pasal 51 berisi bahwa ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggaran tak mengenakan masker paling besar Rp 100 ribu.

Ia berharap, penegakan Perda ATHB dapat mengedukasi masyarakat. Terutama dalam pentingnya menerapkan prokes guna menghindari penularan Covid-19.

“Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkas Abi Hurairah. (Han)