Parah, Lima Pria Di Sergai Gilir Dua Siswi SMP

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dua orang siswi SMP asal Kabupaten Serdang Bedagai berinisial NF (14) dan CA (15) digilir oleh lima orang pria di areal perkebunan.

“Kedua siswi SMP tersebut digilir oleh lima pria secara bergilir di kebun sawit,” kata Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, Sabtu (27/2/2021).

Dijelaskannya, kelima pelaku berhasil ditangkap berinisial KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19), kelima pelaku warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Kiat Bank Bjb Tingkatkan Potensi Pendapatan Daerah Secara Digital

“Kelima pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Dijelaskannya, aksi tersebut terjadi ketika korban bertemu pelaku di acara pesta pernikahan di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam. Setelah itu pelaku mengajak korban melihat balap liar di Desa Sei Bamban.

Baca Juga:  Lima Sekolah di Kota Bandung Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional

“Setelah melihat balap liar, pelaku bukan mengantar korban pulang, tapi secara bergilir di kebun sawit,” ungkap Kompol Syofian.

Masih kata dia, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi minta korban melakukan komunikasi melalui media sosial dengan pelaku. Pelaku setuju akhirnya bertemu di stadion Dolok Masihul. Melihat pelaku datang, polisi sudah melakukan pengintaian langsung menangkapnya.

Baca Juga:  Sea Games 2019, Dua Atlet Renang Asal Bekasi Ikut Ambil Bagian

“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)