Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Polisi Ringkus Empat Pemuda di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek), Polres Purwakarta menangkap empat remaja yang melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Keempat pelaku tersebut menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksi.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H. Agus Wahyudin mengatakan, mendapat laporan dari warga tentang adanya aksi sekelompok pemuda yang melakukan tindak kejahatan pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  USB YPKP Bandung dan ITB, Kembali Kerjasama Jelang Internasional Conference TSSA

Berbekal laporan tersebut, lanjut Kompol H. Agus, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami menangkap empat orang pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Sadang-Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Sabtu (27/2/2021) petang hingga Minggu (28/2/2021) dini hari,” ungkap H.Agus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Pada Minggu (28/2/2021).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bogor Melandai, Kapan PTM Dibuka? Begini Jawaban Bima Arya

Dijelaskannya, keempat pelaku diketahui AS (14), T (16), RJ (16), dan N (14) yang semuanya merupakan warga Purwakarta.

“Hasil interogasi terhadap keempat pelaku, para pelaku mengaku sudah melakukan pemerasan disertai pengancaman menggunakan sajam sebanyak 30 kali di seluruh wilayah hukum Polres Purwakarta dengan motif dan modus operandi yang sama,” ucap H.Agus.

Baca Juga:  Duh! Seorang Wanita di Tasikmalaya Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Dari tangan ke empat pelaku tersebut, sambung dia, Timsus Polsek Bungursari yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP Yoga Prayoga, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis samurai dan 1 unit motor Yamaha Mio berwarna putih.

“Untuk keempat pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bungursari. (Gin)