Tarif Parkir di Cimahi Naik 100 Persen, Ini yang Dilakukan Ngatiyana

JABARNEWS I CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana membuka kegiatan Pembinaan Kepada Juru Parkir se-Kota Cimahi, di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Minggu (28/2/2021).

Kegiatan itu sekaligus dalam rangka Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. 

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan terjun langsung memberikan arahan kepada ratusan juru parkir yang ada di wilayah Kota Cimahi.

“Kami berikan pembinaan agar pelaksanaan tugas juru parkir di jalan tidak melakukan pelanggaran, sehingga semuanya berpegang teguh kepada peraturan yang ada di bidang perhubungan,” kata Ngatiyana.

“Nah, itu semuanya kami tekankan supaya para juru parkir tahu dan punya payung hukumnya, sehingga dapat melakukan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan,” kata Ngatiyana. 

Baca Juga:  Disnaker All Out di 2017

Dikatakan Ngatiyana, salah satu bentuk pembinaan yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya untuk meminimalisasi tingkat kemacetan dengan cara memarkirkan kendaraan secara rapi agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan utama. 

Para juru parkir juga diberikan materi tentang pengaturan waktu parkir agar pelaksanaan perparkiran tidak menimbulkan efek-efek lainnya yang tidak diharapkan. 

“Lalu ada juga materi tentang teknis-teknis untuk melaksanakan perpakiran, sehingga yang memarkirkan kendaraan itu merasa puas dengan pelayanan juru parkir,” katanya.

“Kemudian juga di titik-titik parkir yang ada di Kota Cimahi harus mengerti dimana lokasi bahu jalan dan trotoar yang tidak boleh parkir, lalu jarak berapa meter dari  zebra cross baru boleh parker,” ucap Ngatiyana.

“Nah, ini harus tahu, sehingga dari Kadishub memberikan pembinaan-pembinaan agar para juru parkir tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat,” sambung Ngatiyana.

Baca Juga:  Kasihan, Seorang Anak 11 Tahun di Cibadak Sukabumi Luka-luka Akibat Tertimpa Longsor

Ditanya tentang cakupan dari kegiatan pembinaan tersebut, Ngatiyana mengakui bahwa yang diberikan pembinaan baru mencakup para juru parkir yang berada di 77 titik lokasi parkir pinggir jalan yang ada di Kota Cimahi. 

Adapun para juru parkir yang bertugas di supermarket, minimarket dan toko-toko lainnya tidak termasuk ke dalam daftar peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. 

“Mungkin sekarang ini khusus tukang parkir yang di jalan-jalan dulu yah. Kemudian kalau di tempat-tempat seperti minimarket dan supermarket itu kan sifatnya off-street, sering menimbulkan kemacetan juga, jadi mungkin lain kesempatan akan kami berikan pembinaan juga,” pungkasnya. 

Kepala Dishub Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pada kegiatan tersebut juga dibahas tentang beberapa ketentuan baru yang akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. 

Baca Juga:  Pencarian Pelajaran Asal Bogor yang Tenggelam di Waduk Cirata Terus Berlanjut

Salah satu yang terpenting yaitu mengenai tarif retribusi parkir di Kota Cimahi mengalami kenaikan hingga 100 persen, baik bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).

Hendra mengklaim, kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan tentang lokasi-lokasi yang tidak boleh dipakai untuk parkir umum. 

Menurut rencana, Hendra menyatakan, sosialisasi kenaikan tarif parkir tersebut akan dijalankan selama kurang lebih satu minggu ke depan. Dia menekankan, kenaikan tarif parkir itu untuk meningkatkan layanan parkir.

“Jadi soal peningkatan tarif juga kita sosialisasikan. Yang asalnya roda dua itu Rp1.000, sekarang menjadi Rp2.000, roda empat asalnya Rp2.000 jadi Rp4.000, kendaraan angkutan barang atau box menjadi Rp5.000,” jelasnya. (Yoy)