Petugas Bubarkan Kontes Sabung Ayam di Bekas Mal Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Kontes sabung ayam di Bekas mal di Tanah Sareal, Kota Bogor, dibubarkan petugas Minggu (28/3/2021), dan dikenai sanksi denda.

Mal yang sempat bernama Mega Mall tersebut dijadikan tempat kontes sabung ayam. Tercatat sekitar 100 orang lebih berada di lokasi tersebut. Keberadaan mereka pun tercium aparat kemanaan Kota Bogor.

Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP pemburu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor kemudian membubarkan kontes sabung ayam tersebut.

Baca Juga:  Meski Harus PSU, Tim PASTI Optimis Menang

“Acara kontes ayam baru akan mulai. Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan,” kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar.

Rachmat mengatakan, kerumunan massa tersebut murni kontes ayam tanpa judi karena disertai dengan disediakannya sejumlah piala atau tropi oleh panitia. Meski begitu, pihak panitia dinilai melanggar PPKM dan dikenakan sanksi denda.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Coba Membuka Diri Dengan Orang Baru

“Kami memberikan tindakan sanksi denda terhadap panitia kontes ayam tersebut sebesar Rp 5 juta,” kata Rachmat.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menambahkan bahwa kerumunan yang dibubarkan aparat tersebut mencapai 100 orang.

Serta didapati adanya sekitar 60 arena kontes ayam di lokasi dan puluhan ayam yang dibawa peserta.

Baca Juga:  Ini Dia Tiga Kegiatan Liburan Hari Natal dan Tahun Baru yang Ngga Bikin Bosan

“Pesertanya pun banyak yang dari luar kota ternyata, langsung kita bubarkan. Pengelolanya kita kenakan sanksi sesuai dengan perwali (Paraturan Wali Kota Bogor),” kata Agustiansyah.

Berita ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kontes Sabung Ayam di Kota Bogor Digerebek Aparat, Langsung Dibubarkan Penulis: Naufal Fauzy. (Red)