JABARNEWS | BANDUNG - Diduga belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menara telekomunikasi atau tower jenis Greenfield disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.
Menara milik PT IBS ini berdiri di lahan milik warga di Ciherang RT 01 RW 08 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Unit Tramtib Kecamatan Cangkuang, Tatang Mulyana mengakui pihaknya menyegel tower tersebut karena belum mengantongi izin pendirian.
Tatang mengatakan tindakan penyegelan ini sebagai tindak lanjut atas pelaporan dari pihaknya (trantib kecamatan) ke Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruangan (PUTR) dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
“Iya benar kegiatan pendirian tower smartfren di Ciherang saat ini telah dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten,” tutur Tatang.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Menara milik PT IBS ini berdiri di lahan milik warga di Ciherang RT 01 RW 08 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Lapangan Gasibu Bandung, Tempat Cocok Untuk Ngabuburit
Selasa & Jumat Ramadhan, Tradisi PWI Kota Bandung Berbagi Tajil
Kepala Unit Tramtib Kecamatan Cangkuang, Tatang Mulyana mengakui pihaknya menyegel tower tersebut karena belum mengantongi izin pendirian.
Tatang mengatakan tindakan penyegelan ini sebagai tindak lanjut atas pelaporan dari pihaknya (trantib kecamatan) ke Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruangan (PUTR) dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
“Iya benar kegiatan pendirian tower smartfren di Ciherang saat ini telah dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten,” tutur Tatang.
Halaman selanjutnya 1 2 3