Diduga Belum Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi Di Bandung Disegel Satpol PP

JABARNEWS | BANDUNG – Diduga belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menara telekomunikasi atau tower jenis Greenfield disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.

Menara milik PT IBS ini berdiri di lahan milik warga di Ciherang RT 01 RW 08 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Unit Tramtib Kecamatan Cangkuang, Tatang Mulyana mengakui pihaknya menyegel tower tersebut karena belum mengantongi izin pendirian.

Tatang mengatakan tindakan penyegelan ini sebagai tindak lanjut atas pelaporan dari pihaknya (trantib kecamatan) ke Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruangan (PUTR) dan Satpol PP Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Bertemu Pria Depresi Ditinggal Anak Karena Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Dia Pandai Mengaji

“Iya benar kegiatan pendirian tower smartfren di Ciherang saat ini telah dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten,” tutur Tatang.

Tatang mengatakan, sebenarnya camat sudah menandatangani rekomendasi untuk pendirian tower tersebut. Namun, rekomendasi itu bukan berarti izin untuk mendirikan tower.

“Sebetulnya Pak Camat sudah keluarkan rekomendasi, tapi kan rekomendasi itu bukan izin pendirian, makanya karena tupoksi kami adalah penegakan perda, sesuai kewenangan hal ini kami limpahkan/laporkan ke pihak PUTR dan Satpol PP Kabupaten untuk penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Tatang.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Keputusanmu untuk Berani Bersikap Berbeda Merupakan Langkah yang Luar Biasa

Pihak PUTR sendiri telah melakukan pengecekan ke lokasi pendirian tower. Namun, untuk penertiban aturan merupakan wilayah Satpol PP.

“Betul, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Trantib Kecamatan, kami langsung cek lapangan dan sesuai kewenangannya hal ini telah kami limpahkan ke pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amur Petugas Korwil PUTR.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bandung, Rizki menerangkan, terkait tindakan penyegelan pihaknya menyatakan bahwa hal ini sesuai ketentuan yang berlaku, atas adanya surat pelimpahan dari pihak PUTR yang telah melakukan proses BAP di lapangan.

Baca Juga:  Sempat Hilang, Kakek Tasikmalaya Ditemukan Tewas Mengambang Di Bendungan

“Sebagai petugas GAKDA, kami melaksanakan upaya penertiban/penindakan berdasarkan surat pelimpahan dari pihak PUTR yang sebelumnya telah melakukan proses BAP di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pihak IBS, Tomi mengakui bahwa tower itu adalah miliknya. Namun, untuk masalah perizinan saat ini sudah tidak secara langsung ditangani sendiri, karena sesuai kebijakan perusahaan bahwa seluruh kegiatan mulai pendirian hingga pengurusan perizinan tower sesuai kontrak adalah merupakan tanggung jawab PT. Mitra Selaras selaku kontraktor pelaksana. (Red)