Investasi Miras Di Indonesia Tuai Polemik

JABARNEWS | KARIKATUR – Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah membuka pintu investasi untuk minuman keras beralkohol di 4 Provinsi di tanah air. Diantaranya Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga:  Info dari Arab Saudi, Pembatasan Covid-19 Diperpanjang 20 Hari

Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj ikut angkat bicara. Menurut Said pihaknya menolak terhadap industri miras yang keluar dari daftar negatif investasi, yang bisa mengakibatkan investasi miras berkembang bebas di tanah air.

Baca Juga:  Waktu Terbaik untuk Sholat Tahajud dan Keutamaannya

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.” ujar Said dilansir dari laman NU, (1/3/2021).

Said menambahkan bahwa kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan sebaliknya didorong untuk naik. (Dod)

Baca Juga:  Perhatikan 3 Tips Ini Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan