Polisi Amankan Lima Orang Diduga Penyebab Kelangkaan Gas LPG di Kota Banjar

JABARNEWS | BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah menangani Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa gas LPG di Kota Banjar terjadi kelangkaan. Kemudian, Sat Reskrim Polres Banjar langsung menerjunkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan R, J, AK, T, dan H.

Baca Juga:  Bamunas: Menang Harus Bawa Perubahan

“Benar bahwa Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar sedang melakukan penyidikan perkara gas LPG,” kata Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, kelima orang diduga melakukan aksinya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 09.30 WIB dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, gas LPG 12 Kg warna biru. Rencana gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.

Baca Juga:  Disnakertrans Cianjur Berusaha Pulangkan Pekerja Migran yang Bermasalah

“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing-masing gas agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas manakala ada pemeriksaan” ucapnya.

Melda juga mengimbau masyarakat aktif terhadap situasi dan keadaan di lingkungan tinggal.

“Seperti halnya kelangkaan gas terjadi beberapa minggu ini dan kami Polres Banjar Polda Jabar langsung menanggapi akan aduan masyarakat tersebut,” imbaunya.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan saat ini masih proses penyelidikan dan mendalami perkara tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Awas Ada Yang Mengincarmu Pisces

“Apabila terbukti maka para pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau Pasal 108 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan,” ungkapnya. (RNU)