Tegas! Oded Tak Segan Tindak Pelanggar Pembangunan di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin (1/3/2021).

Menurut Oded, pada saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

Baca Juga:  Pemerintah Mengangkat drg Romi menjadi CPNS

“Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi),” kata Oded.

Seperti yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basement.

Baca Juga:  Viral! Terjadi Kerumunan di The Jungle Bogor, Apa Kata Pemerintah?

“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basement,” terangnya.

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut,” terangnya.

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.

Baca Juga:  Waspada, Inilah 7 Risiko Akibat Sering Tidur Larut Malam

“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

“Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya,” ujar Oded. (RNU)