Komisi Yudisial Buka Penerimaan Calon Hakim Agung, Begini Cara Daftarnya

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021. Seleksi ini untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Baca Juga:  Miliki Segudang Potensi dan Sejarah, Ponpes Sirnarasa Cisiri Jadi Wilayah Wisata Religi

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan, seleksi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan KY di masa pandemi. Oleh karena Itu, KY memastikan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“KY kembali menggelar seleksi CHA di masa pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini penting karena KY harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menggelar konferensi pers daring, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:  Syarat Biaya Persalinan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 1-22 Maret 2021. Berkas persyaratan beserta softcopynya (disimpan dengan format PDF dalam flash disk/DVD) dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“KY tidak melayani pendaftaran langsung. KY juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” ucapnya.

Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi calon hakim agung KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Dalam prosesnya para CHA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: Seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar.

Baca Juga:  Jatim Jadi Tempat Studi Banding DPRD Jabar Mengenai Wacana SPP Gratis

Terakhir, KY akan mengajukan CHA yang lolos seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Siti Nurdjanah juga mengingatkan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. (RNU)