JABARNEWS | JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memberikan 21 kali peringatan melalui pesan langsung (direct message) ke akun-akun media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi mengatakan, direct message dilayangkan ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi terkait suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," kata Slamet Uliadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Slamet Uliadi menyebutkan, pihaknya selektif dalam mengirimkan direct message kepada akun-akun yang berpotensi melakukan tindak pidana berdampak SARA.
Menurut dia, postingan berbau SARA tersebut diantisipasi karena dapat memicu konflik horizontal. "Kita meminimalisir itu," kata Slamet Uliadi.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi mengatakan, direct message dilayangkan ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi terkait suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Pimpin Penyelidikan Kebakaran Kilang Balongan Indramayu
Video: Percakapan di Grup WhatsApp Bisa Dipantau Polri
"Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," kata Slamet Uliadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Slamet Uliadi menyebutkan, pihaknya selektif dalam mengirimkan direct message kepada akun-akun yang berpotensi melakukan tindak pidana berdampak SARA.
Menurut dia, postingan berbau SARA tersebut diantisipasi karena dapat memicu konflik horizontal. "Kita meminimalisir itu," kata Slamet Uliadi.
Halaman selanjutnya 1 2 3