Beri Peringatan melalui Direct Message, Begini Cara Kerja Virtual Police

JABARNEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memberikan 21 kali peringatan melalui pesan langsung (direct message) ke akun-akun media sosial. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi mengatakan, direct message dilayangkan ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi terkait suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform,” kata Slamet Uliadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Slamet Uliadi menyebutkan, pihaknya selektif dalam mengirimkan direct message kepada akun-akun yang berpotensi melakukan tindak pidana berdampak SARA.

Baca Juga:  Kejari Didorong Keluarkan Sprindik Baru Korupsi DPRD Purwakarta

Menurut dia, postingan berbau SARA tersebut diantisipasi karena dapat memicu konflik horizontal. “Kita meminimalisir itu,” kata Slamet Uliadi.

Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja “Virtual Police” dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Jumlah peringatan ini merupakan penambahan dari DM yang telah dikirimkan oleh “Virtual Police” pada Rabu (24/2/2021) lalu, sebanyak 12 direct message.

Sebelumnya, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuh Jurnalis Simalungun

Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.

Slamet Uliadi menjelaskan bahwa setiap hari Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau SARA.

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Baca Juga:  Waspada! PNS Bolos Panjang di Akhir Tahun

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1×24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. 

Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah atau pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. (Red)