Persis Jabar Menentang Dibukanya Investasi Miras, Jangan Mengundang Azab

JABARNEWS | BANDUNG – Pengurus Wilayah Persis Jabar menentang dibukanya keran investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Adapun ketidaksepakatan itu dilontarkan terkit Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memperbolehkan investasi miras yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

“Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:  Jusuf Kalla Jenguk Mantan Gubernur Jabar Solihin GP

Iman mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi (pembatasan dalam lapangan produksi (impor, pemberian kredit, dan sebagainya).

“Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” kata Iman.

Baca Juga:  Kemenparin Buat Platform "Fitting Room" Bisnis Industri Fesyen

Selain itu, lanjut Iman, seharusnya undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya dan etika bangsa yang baik dan religius. 

Sehingga pihaknya menilai dampak kerusakan moral dan akhlak anak bangsa akan jauh lebih besar dibandingkan harapan keuntungan materi.

Untuk diketahui, lebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Baca Juga:  Waduh! Jalan Sepanjang 1 Km Rusak Parah Akibat Truk Muatan Tanah Timbun

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. (Red)