JABARNEWS | BANDUNG - Sebagai tahapan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2018-2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan konsultasi publik bagi para pemangku kepentingan.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menyusun sinergitas, penyelarasan, dan menyempurnakan tujuan serta sasaran dari visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, telah mengevaluasi dan terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan. Hal itu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 342 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2016.
Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4 5
Hal tersebut sebagai upaya untuk menyusun sinergitas, penyelarasan, dan menyempurnakan tujuan serta sasaran dari visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
Baca Juga:
Awas! Tiga Provinsi Ini Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
Kabar Baik! Pertamina Tambah Pasokan LPG di Jawa Barat, Ini Lokasinnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, telah mengevaluasi dan terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan. Hal itu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 342 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2016.
Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4 5