Usai Terima Banyak Kritikan, Jokowi Batalkan Investasi Miras

KARIKATUR – Pasca banyaknya masukan dari banyak pihak, akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan tentang investasi industri minuman keras (miras), yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi, selasa (2/3/2021) yang ditayangkan dalam akun Youtube Secretariat Jakarta.

Baca Juga:  Tujuh Parpol Tak Dapat Jatah Kursi di DPRD Garut

keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Doni Maulana Wakili Jabar Menjadi Presnas di Kongres BEM PTAI Nasional

Sebelumnya beberapa pihak seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah serta beberapa tokoh agama lainnya menolak kebijakan pemerintah terkait investasi miras tersebut, yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan bangsa dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM), investasi miras dianggap lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Baca Juga:  Raih Juara Tingkat Provinsi, Karateka Ini Buat Bupati Sergai Bangga

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi. (Dod)