Polres Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Curat, Begini Modusnya

JABARNEWS | CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelaku yang saat ini diamankan yaitu berinisial SP (20), NA (23), PR (24), sementara untuk MD dan KP masih DPO.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, modus pelaku dengan cara merusak pagar rumah lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku.

“Merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku pencurian dengan pemberatan ini,” kata Imron saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Tionghoa Bantu Warga Terdampak Covid-19 di Kota Bandung

Dia menceritakan, korbannya adalah AW dan PN ini melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, warna merah tahun 2013. Selain itu juga melaporkan kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR, nopol a57 39 RW tahun 2013 warna putih.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Imron, barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL. Satu unit sepeda motor Honda CBR nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih, dan 1 buah kunci leter T serta 3 buah anak kunci.

Baca Juga:  Umar Zunaidi: Tahun 1918 Kota Tebing Tinggi Sudah Miliki Tata Ruang

Menurut Imron, kronologis penangkapan yaitu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB. Berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing.

Kemudian timsus Polres Cirebon Kota Polda Jabar langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:  Tol Cianjur - Bandung Berdampak Positif, Ini Alasannya

Imron mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Diantaranya TKP Kostan Ajo kost Jalan Saleh nomor 80 Kota Cirebon tahun 2020 di belakang Hotel Metland, ada juga TKP Jalan Suratno (bekas guest house Sejahtera).

“Juga TKP Perumahan kucuk TKP Gunung Jati, TKP Gunung Jati pinggir jalan, TKP pasar celancang dan TKP rumah di jalan Saleh,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Red)