Dukung Penghapusan Pasal Karet di UU ITE, Ketua PWI: Seperti Diselundupkan

JABARNEWS | BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendukung penghapusan sejumlah pasal di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PWI mendukung penghapusan pasal di UU ITE yang multitafsir atau biasa dibilang pasal karet. Pasal karet tersebut dapat mengancam kebebasan pers.

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.

Baca Juga:  HPN 2021, Pers Apresiasi 10 Kepala Daerah yang Peduli Kebudayaan & Literasi Media

“Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu,” kata Atal S Depari dalam webinar, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele, Ini Bahayanya Jika Terlalu Sering Menahan Kentut

Bahkan, guna mempercepat proses perbaikan UU ITE ini, PWI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). “Upaya Perppu kita dorong,” ujarnya.

Atal S Depari mengatakan, PWI pun berpandangan regulasi yang dibuat pada 2008 silam ini dan pernah direvisi satu kali pada 2016 sudah tidak sesuai semangat pembentukannya.

Baca Juga:  Segitiga Rebana, Akan Jadi Kawasan Maju & Futuristik di Jabar

“Kok ada pasal-pasal karet? Seperti diselundupkan. Kita mau bicara bisnis elektronik, kok ini ada pasal kebencian. Tidak masuk logika saya,” ucapnya.

“Kalau memang harus di take out (pasal-pasal karetnya) ya take out, supaya bersih sesuai tujuannya,” demikian Atal S Depari. (Red)