Disdagin Kota Bandung Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Stabil

JABARNEWS | BANDUNG – Harga kebutuhan pokok di pasar tradisional Kota Bandung masih relatif stabil. Hal tersebut berdasarkan pemantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung sepanjang bulan Februari.

Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E-Commerce Disdagin Kota Bandung Meiwan Kartiwa menuturkan, dari pemantauan ke sejumlah pasar tradisional harga sejumlah komoditas masih normal.

Sebagai contoh, harga bawang merah masih berada di kisaran Rp30.000-Rp35.000 per kg. Sedangkan harga bawang putih sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

Harga daging sapi yang sempat naik kini sudah kembali normal. Saat ini berkisar antara Rp120.000 – Rp125.000 per kg.

Baca Juga:  Buru Pelaku, Polisi Sebar Sketsa Wajah Penusuk Noven

“Ada pun yang melebihi harga tersebut kemungkinan kualitas dagingnya yang sangat bagus,” jelas Meiwan di Balai Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).

Sedangkan harga daging ayam antara Rp35.000-Rp36.000 per kg. Sedangkan telur ayam berada di harga Rp23.000-Rp25.000.

“Sedangkan gula pasir di harga sekitar Rp13 ribu,” kata Meiwan.

Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan yakni cabe merah tanjung dan cabe rawit merah. Menurutnya, pada minggu ketiga dan keempat Februari 2021 lalu, cabai merah tanjung mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp53 ribuan per kg.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Dapat Apresiasi dari BPK, Oded M Danial Beberkan Capaiannya

Sedangkan harga cabai rawit merah melonjak menjadi kisaran Rp90.000-Rp110.000 per kg. “Terutama cabe rawit merah yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Di bulan Januari itu harganya Rp85.000-Rp90.000 per kg, Kemudian di akhir Februari mengalami kenaikan menjadi Rp110.000 per kg,” ungkap Meiwan.

Selain data pemantauan, Meiwan menambahkan penentuan harga tersebut juga didasari ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Baca Juga:  Mendes Lepas 40 Peserta Benchmarking Batch II ke Tiongkok dan India

“Namun berdasarkan aturan tersebut harga acuan cabe-cabean tidak ditentukan,” kata Meiwan.

Meiwan menjelaskan, dengan ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok yang ada, dibandingkan harga komoditas saat pandemi, tidak mengalami banyak perubahan kenaikan harga.

Selain itu, untuk menjaga ketersediaan komoditas pihaknya melakukan kerja sama dengan distributor dan toko modern untuk memastikan ketersediaan stok tetap terjamin. (RNU)