Ajukan Sengketa Jika Hak Informasi Publik Dihalangi, Ini Prosesnya Sesuai UU KIP

JABARNEWS | BANDUNG – Keterbukaan informasi publik atau biasa di sebut UU KIP mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik, sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008.

UU KIP sendiri mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dimana apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi.

Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Namun, tidak semua sengketa informasi publik, ada berbagai sebab untuk hal itu diantaranya pengecualian informasi dari akses publik yang ditetapkan oleh badan publik karena alasan sebagaimana diatur UU KIP dan UU lainnya.

Sehingga dibutuhkan penyelesaian sengketa informasi melalui pemeriksaan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik di komisi informasi, dominan pengecualian informasi yang terjadi karena kepentingan untuk melindungi kerahasiaan perusahaan/badan privat ataupun perlindungan data pribadi perorangan serta persoalan terkait pertahanan dan keamanan negara.

Berdasarkan hukum acara Komisi Informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), ada beberapa hal ini yang wajib diketahui.

A. Bila dalam sidang pemeriksaan awal ditemukan bahwa kewenangan komisi informasi memenuhi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik yang diajukan, legal standing pemohon terpenuhi, legal standing termohon terpenuhi, jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik belum kadaluarsa dan permohonan informasi publik yang disengketakan merupakan informasi publik (informasi terbuka) bukan merupakan informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) maka para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon dipersilahkan menempuh proses mediasi dalam jangka waktu 14 hari kerja dan bisa ditambah 10 hari kerja bila diperlukan, dengan mediator dari komisi informasi. Mediator dari luar komisi informasi bisa diajukan dan disepakati oleh pemohon dan termohon dengan catatan segala biaya yang timbul atas hal tersebut menjadi tanggungan para pihak baik pemohon maupun termohon.

Baca Juga:  Tiga Ide Fashion Hijab Modern Dengan Rok Denim

B. Bila dalam sidang pemeriksaan awal ditemukan ada salah satu atau beberapa dari hal-hal berikut yang tidak terpenuhi yaitu kewenangan komisi informasi untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik tidak terpenuhi (kewenangan relatif), legal standing pemohon tidak terpenuhi, legal standing termohon tidak terpenuhi dan jangka waktu pengajuan permohonan informasi publik sudah kadaluarsa. maka majelis komisioner komisi informasi mengeluarkan putusan sela untuk menolak permohonan yang diajukan dalam sengketa informasi publik.

C. Bila dalam sidang pemeriksaan awal ditemukan bahwa permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon informasi publik berdasarkan keterangan termohon bukanlah merupakan informasi publik (informasi terbuka) namun merupakan informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) berdasarkan uji konsekuensi dari pihak termohon maka proses mediasi para pihak ditiadakan dan sidang dilanjutkan tidak terbuka untuk umum (tertutup) dan majelis komisioner komisi informasi akan melakukan uji kepentingan publik pada informasi yang dikecualikan tersebut ataupun melakukan pemeriksaan setempat apabila diperlukan.

Baca Juga:  Kabar Baik Soal Dana BOS Madrasah dari Kemenag, Perhatikan!

D. Permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik bisa digugurkan oleh majelis komisioner komisi informasi dalam sidang ajudikasi non litigasi apabila pemohon atau kuasa pemohon sengketa informasi publik 2 (dua) kali tidak dalam proses persidangan ajudikasi non litigasi.

E. Sengketa informasi publik bisa diperiksa dan diputus oleh majelis komisioner dengan atau tanpa dihadiri oleh termohon atau kuasa termohon dalam proses persidangan ajudikasi non litigasi berdasarkan pertimbangan majelis komisioner.

F. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan antar para pihak (pemohon dan termohon) maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi. putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak dalam mediasi bersifat final dan mengikat dan proses ajudikasi non litigasi atas sengketa informasi publik dinyatakan selesai oleh majelis komisioner dalam sidang pembacaan putusan hasil mediasi.

G. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan antar para pihak (pemohon dan termohon) maka proses mediasi dinyatakan gagal oleh mediator dalam berita acara mediasi gagal dan proses ajudikasi non litigasi dilanjutkan oleh majelis komisioner ketahapan sidang selanjutnya yaitu pembuktian (pokok perkara), keterangan saksi/ahli bila ada, kesimpulan para pihak dan pembacaan putusan akhir.

Baca Juga:  Latihan Mandiri Saat PPKM, Pemain Persib Diminta Tetap Jaga Motivasi

H. Jika pemohon ataupun termohon keduanya atau salah satunya tidak menerima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima atau tidak puas dengan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi.

I. Setelah jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi atas sengketa informasi publik oleh para pihak (pemohon dan termohon) dan tidak ada pengajuan keberatan atau gugatan ke pengadilan baik oleh pemohon ataupun termohon maka putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi dalam sengketa informasi publik dianggap telah diterima oleh para pihak dan berkekuatan hukum tetap.

J. Setelah jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik oleh para pihak baik pemohon maupun termohon yang putusannya berisi bahwa permohonan pemohon sengketa informasi publik wajib dilaksanakan atau dijalankan oleh pihak termohon namun tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana isi putusan sementara pihak termohon tidak juga mengajukan keberatan ataupun gugatan kepengadilan atas putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik. maka pihak pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pihak pengadilan untuk mengeksekusi putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik. (Red)