Bupati Sergai Minta OPD Laporkan Kinerja Tiap Bulan

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Darma Wijaya minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat laporan setiap bulan untuk mengetahui progres dari pekerjaan masing masing OPD agar pekerjaan selesai sesuai waktunya.

“Selain buat laporan tiap bulan, menjaga kebersihan, tidak ada kesan kotor guna kenyamanan kita dalam bekerja, itu tugas setiap OPD,” katanya, Rabu (3/3/2021).

Terkait penyusunan LKPJ, menurutnya, merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Baca Juga:  Universitas Pancasila Fokus Kembangkan SDM Desa Leuwisadeng Bogor

“Hal ini juga merupakan suatu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga:  Mau Kuliah Di ITB? Nih Ada Seleksi Mandiri Pada 2019

Diakui Darma Wijaya, ada beberapa kendala yang dialami dalam penyusunan LKPJ kali ini. Selain format yang masih baru, sosialisasi juga belum dilakukan oleh instansi terkait, sehingga hal ini perlu untuk segera diatasi.

“Berharap semua dapat diatasi dengan baik,” ungkap Bupati.

Dijelaskannya, sesuai laporan dari Bappeda, pada tahun 2020, APBD Sergai mencapai Rp 1,509 Triliun yang terdiri dari PAD, Rp 117,2 Miliar, Dana Perimbangan Rp 1,042 Triliun dan pendapatan daerah lainnya yang sah Rp 349,6 Miliar. Akan tetapi realisasinya masih belum 100 persen yaitu ada di angka 1,496 Triliun atau mencapai sekitar 99,15 persen. Dalam LKPJ Bupati 2020, masih terdapat kekurangan dalam pelaporan dari beberapa OPD.

Baca Juga:  Jamaah Calon Haji Mulai Bergerak Ke Arafah

“Melalui LKPJ ini diharapkan sejumlah OPD yang masih belum melengkapi dokumentasi agar segera memperbaikinya,” ujarnya. (Ptr)