JABARNEWS | PURWAKARTA - Perceraian di Kabupaten Purwakarta masih terbilang tinggi. Pasalnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir terjadi peningkatan.
Pengadilan Agama Purwakarta mencatat 295 perkara perceraian yang terjadi pada Januari dan Februari 2021 ini. Ratusan perkara tersebut berasal dari kasus cerai talak dan cerai gugat.
"Pada bulan Januari 2021, ada 109 perkara perceraian yang dikabulkan, di antaranya, cerai gugat sebanyak 75 perkara dan 34 perkara Cerai talak," ucap Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, Hj. Neneng Kesih saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (3/3/2021).
Ia menambahkan, sementara pada Bulan Februari 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan 186 perkara perceraian yang terdiri dari 149 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak.
"Perkara cerai gugat lebih banyak dilakukan pihak pasangan perempuan dibandingkan kasus cerai talak. Faktor yang mendominasi dari kasus gugatan tersebut disebabkan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak," ucap wanita yang akrab disapa Kesih itu.
Halaman selanjutnya 1 2
Pengadilan Agama Purwakarta mencatat 295 perkara perceraian yang terjadi pada Januari dan Februari 2021 ini. Ratusan perkara tersebut berasal dari kasus cerai talak dan cerai gugat.
Baca Juga:
Tumbuhkan Budaya Sepeda di Kota Bandung, Yana Mulyana: Kurangi Polusi dan Kemacetan
Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala, TNI Minta Bantuan Singapura dan Australia
"Pada bulan Januari 2021, ada 109 perkara perceraian yang dikabulkan, di antaranya, cerai gugat sebanyak 75 perkara dan 34 perkara Cerai talak," ucap Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, Hj. Neneng Kesih saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (3/3/2021).
Ia menambahkan, sementara pada Bulan Februari 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan 186 perkara perceraian yang terdiri dari 149 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak.
"Perkara cerai gugat lebih banyak dilakukan pihak pasangan perempuan dibandingkan kasus cerai talak. Faktor yang mendominasi dari kasus gugatan tersebut disebabkan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak," ucap wanita yang akrab disapa Kesih itu.
Halaman selanjutnya 1 2