Pedagang di Pasar Induk Cibitung Keluhkan Adanya Dugaan Pungutan Kios Baru

JABARNEWS | BEKASI – Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar.

Ketua FK-PPIC Juhari mengatakan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru. Pungutan itu dikuatkan dalam brosur yang disebar kepada para pedagang.

“Katanya kalau tidak bayar, kami tidak akan mendapatkan tempat di pasar yang bakal direvitalisasi nanti. Jelas kami keberatan tapi banyak juga yang ketakutan,” kata Juhari dikutip dari rmoljabar.id, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan, dalam brosur tersebut tertera harga kios ukuran 2×3 meter persegi sebesar Rp126 juta. Juhari menyebut, para pedagang diminta membayar down payment sebesar 10 persen atau Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pengusaha Mobil Rental Ketiban Durian Runtuh

Kemudian, lanjut Juhari, membayar 30 persen selama berada di penampungan. Sisanya, 60 persen, dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.

Sedangkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi dibanderol Rp270 juta dengan skema serupa. Menurut Juhari, brosur itu telah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang.

Tercatat sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan lapak gedung baru.

“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus pada proses revitalisasi pasarnya juga pedagang enggak dilibatkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Maman Janji, Nanti KIS Tak Salah Sasaran

Sementara itu, Kuasa hukum FK-PPIC Dedi Setiawan mengungkapkan bahwa persoalan dugaan pungutan ini harus dapat diluruskan agar tidak menjadi praktik nakal para oknum. Pasalnya, lanjut dia, pengutan ini belum terjawab dalam audiensi tersebut.

“Dalam pertemuan tadi tidak bisa dijelaskan dugaan pungutan itu. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Maka ini harus tetap dikawal,” ungkap kuasa hukum dari Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia.

Baca Juga:  Ini Bola Baru Untuk Fase Gugur Piala Dunia 2018

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menyampaikan, pihaknya bakal menelusuri dugaan pungutan yang dimaksud pedagang. Dia mengakui, harusnya pembayaran dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan.

“Maka dari itu kami akan menelusuri kebenarannya. Karena aturannya pembayaran 10 persen itu dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan,” tutupnya.

“Jadi kan gedung yang lama dihancurin, nah pedagang ditampung dulu di suatu tempat. Kami akan telusuri apakah itu DP atau ploting, harus jelas,” tutupnya.

Untuk diketahui, FK-PPIC malakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk melaporkan dugaan pungutan kepada para pedagang pada Rabu (3/3/2021). (Red)