Izin Poligami di Purwakarta Bisa Lewat Online, Begini Syaratnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Purwakarta kini memberikan pelayanan permohonan izin poligami secara daring atau online. Pelayanan serupa juga digunakan untuk mengajukan perceraian dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, Hj. Neneng Kesih, mengatakan, pelayanan serupa disediakan bertujuan agar Pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan. Bagi yang ingin mengajukan perceraian dan izin poligami serta perkara lainnya bisa melalui e-court. 

Setelah persyaratan Pemohon sudah lengkap, tambah Kesih, Pengadilan akan memberikan jadwal sidang dan melakukan pemanggilan melalui e-mail untuk perkara yang didaftar secara e-court, sedangkan untuk perkara yang diajukan secara langsung maka pemanggilan dilakukan oleh jurusita pengganti ke alamat yang bersangkutan.

Baca Juga:  Gus Menteri: Jangan Mengabaikan Sisi Pemerataan Hasil Pembangunan

“Persidangan tetap digelar karena ada beberapa perkara yang tidak bisa diverifikasi secara daring. Ditengah Pandemi Covid-19 sidang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” ungkap Kesih, pada Kamis (4/3/2021).

Ia menambahkan, jika keduanya hadir dalam persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh Mediator yang tersedia di Pengadilan Agama atau Mediator dari luar.

“Setalah itu jika mediasi tidak berhasil maka sidang bisa dilakukan secara e-litigasi dengan persetujuan tertulis dari pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Rumah Mendadak Ditabrak Truk, Warga Tebing Tinggi Loncat Dari Tempat Tidur

Namun, lanjut Kesih, apabila salah satu pihak tidak bersedia, maka persidangan dilaksanakan seperti biasa dengan tatap muka di ruang persidangan dan itu berlaku untuk semua perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Purwakarta termasuk diantaranya izin poligami.

Terkait izin poligami, sambung dia, para suami yang akan poligami tidak akan bisa melakukannya secara diam-diam.

“Istri harus tahu, tidak boleh sepihak. Agar Pengadilan Agama memberikan izin poligami, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya izin dari istri pertama yang akan dipanggil agar turut hadir dalam persidangan. Dengan kata lain, istri pertama dijadikan sebagai pihak Termohon,” beber Kesih.

Baca Juga:  KNPI Kota Bandung Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental dan Generasi Anti Narkoba

Terlepas dari restu seorang istri, hakim juga memiliki beberapa pertimbangan. Kesih mengatakan, sekalipun istri sudah merestui suaminya berpoligami, belum tentu hakim akan mengabulkan permohonan.

“Beberapa syarat yang menjadi pertimbangan hakim adalah hubungan keduanya tidak menghasilkan keturunan dan istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang istri untuk melayani suami karena sakit yang tidak dapat disembuhkan,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, sepanjang 2020, sekurangnya sudah ada 5 pekara permohonan izin poligami yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. (Gin)