Berikut Pernyataan Polisi Soal Penukil yang Tertangkap di Alun-alun Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Alun-alun Kota Bandung dibuat ramai seketika pada Rabu (3/3/2021) kemarin saat seorang penukil yang tertangkap basah mengutill celana jeans di salah satu toko di Dalem Kaum, Kota Bandung.

Pelaku RH (42) diduga mengutil celana jeans sebanyak empat potong. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polsek Regol Kota Bandung.

Kanit Reskrim Polsek Regol AKP Asep Wahidin menyebutkan bahwa banyak kesalahpahaman dalam insiden ini. Misalnya, masyarakat yang menganggap bahwa pelaku sebagai pencuri, nyatanya pelaku sebagai pengutil.

Baca Juga:  Tim Paslon Kepala Daerah Harus Laporkan Medsos Kampanye Ke KPU

“Pelaku sebagai pengutil, ya. Ini disebutnya pengutil,” kata AKP Asep Wahyudin saat ditemui di Polsek Regol, Kamis (4/2/2021).

“Terus ada lagi kesalahpahaman dari pihak Satpol PP dan Ojek Online yang diduga dari Ojol ada yang kepukul saat dalam pengamanan si pelaku,” lanjutnya.

AKP Asep menjelaskan bahwa pihaknya mengaskan kejadian ini sudah clear dan tidak ada lagi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Lanjutnya bahwa dari pihak Satpol PP yang mengamankan kejadian ini sedang diperiksa oleh pihak terkait.

“Sudah diperiksa oleh pihak terkait. Apakah para petugas Satpol PP itu melanggar kode etik, atau melakukan diluar tugasnya, atau tidak. Nanti akan ketahuan,” jelas AKP Asep.

Baca Juga:  Buka Turnamen Sepakbola Soeratin Piala Bupati Purwakarta U-13 dan U-15, Ini Harapan Ambu Anne

Lanjut AKP Asep, sementara dari pihak Ojek Online, melalui komunitasnya sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa hal ini merupakan kesalahpahaman.

“Dari Satpol PP saat mengamankan pelaku pengutil itu, ada salah satu pengendara Ojol yang kepukul. Makanya, mungkin pihak Ojol tidak terima, dan akhirnya, seakan-akan kedua kelompok itu mau tawuran,” jelas AKP Asep.

“Inget ya, harus bisa membedakan, mana kepukul, dan mana dipukul. Kalau dipukul itu sengaja, kalau kepukul itu tidak sengaja. Dan alhamdulillah sudah selesai,” tegasnya.

Baca Juga:  Gus Menteri: Tiap Desa Hanya Satu BUMDes, Tapi Boleh Banyak Unit Usaha

AKP Asep akan berjanji menyelesaikan permasalahan ini. Sementara tersangka akan berlanjut ke tahap pengadilan.

“Ini sudah tindak pidana ringan, pelaku akan diproses secara hukum di pengadilan,” ungkap AKP Asep.

“Kami juga sudah panggil korban yang mempunyai toko. Satu celana jeans per potong nya sekitar 700 ribu. Jadi kurang lebih kata korban semua totalnya 2.800.000 lebih,” tutupnya. (CR1)