Soal Relokasi Korban Pergeseran Tanah di Cianjur, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih belum bisa memastikan apakah warga terancam dan rumahnya yang dampak pergeseran tanah di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, akan direlokasi atau tidaknya.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengunjungi dan memberikan bantuan kepada satu keluarga di Kampung Rawabango, Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Perda Perlindungan Koperasi, 'Benteng' Ancaman Rentenir Online

“Ya, kami belum bisa memutuskan apakah itu dipindah atau tidak direlokasi,” kata Uu Ruzhanul Ulum.

Dia mengungkapkan bahwa ini semua kembali lagi kepada musyawarah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur. Selain itu, Uu Ruzhanul Ulum menyebut Pemprov Jabar hanya membantu sebatas kemampuan.

“Biasanya membantu atas dasar permintaan dari pak bupati,” ungkapnya.

Baca Juga:  Abdul Aziz Antusias Menatap Asia Challenge 2020

Orang nomor dua di Jabar ini menyampaikan, bantuan yang bisa diberikan hanya bisa membantu untuk pembelian tanah atau pembangunan rumah dan lainnya.

“Kalau itu tidak bisa memutuskan dan itu ada permintaan dari hasil musyawarah dulu. Artinya ada rapat paripurna biasanya,” tuturnya.

Terakhir, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, dalam rapat tersebut biasanya dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ada pihak dinas, lembaga dan instansi terkait lainnya. Kemudian diputuskan ini harus dialokasikan anggaran sekian.

Baca Juga:  Empat Kecamatan di Kab. Bekasi Ini Disebut Rawan Gesekan

“Nah, setelah keputusan itu baru mencari dan dianggarkan dalam APBD kabupaten dan provinsi, sesuai kebutuhan dan kemampuan,” tutupnya. (Mul)