JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial M (46), tersangka pelaku pencabulan terhadap empat anak yang masih di bawah umur.
Tersangka yang merupakan pedagang mie keliling ini melakukan pencabulan terhadap semua korbannya di sebuah toilet tempat ibadah di Majalengka.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan merayu dan mengiming-imingi uang Rp5.000.
Tindakan asusila terhadap empat anak itu dilakukan oleh tersangka sejak beberapa bulan lalu. Modusnya, tersangka mengulum alat vital korban di toilet tempat ibadah.
“Tersangka M, pedagang mie keliling asal Desa Ligung, Kecamatan Ligung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli empat anak di bawah umur,” kata AKP Siswo Tarigan, Kamis (4/3/2021).
Tersangka M langsung dibekuk Satreskrim Polres Majalengka setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
“Akibat perbuatannya itu, pedagang mie keliling yang akan menikah bulan depan ini diancam lima belas tahun penjara,” tandasnya. (Red)