Pedagang Mie Keliling di Majalengka Cabuli 4 Anak di Toilet Tempat Ibadah

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial M (46), tersangka pelaku pencabulan terhadap empat anak yang masih di bawah umur.

Tersangka yang merupakan pedagang mie keliling ini melakukan pencabulan terhadap semua korbannya di sebuah toilet tempat ibadah di Majalengka.

Baca Juga:  Terpapar Corona, Wakil Ketua DPRD Karawang dari Fraksi PKB Tutup Usia

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan merayu dan mengiming-imingi uang Rp5.000.

Tindakan asusila terhadap empat anak itu dilakukan oleh tersangka sejak beberapa bulan lalu. Modusnya, tersangka mengulum alat vital korban di toilet tempat ibadah.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Warga Cianjur Jeli Pilih Jasa Tenaga Kerja Migran

“Tersangka M, pedagang mie keliling asal Desa Ligung, Kecamatan Ligung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli empat anak di bawah umur,” kata AKP Siswo Tarigan, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Wajib Tuntaskan Janji Kampanye Sebelum Habis Masa Jabatan, Infrastruktur Jadi Sorotan

Tersangka M langsung dibekuk Satreskrim Polres Majalengka setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. 

“Akibat perbuatannya itu, pedagang mie keliling yang akan menikah bulan depan ini diancam lima belas tahun penjara,” tandasnya. (Red)