Simpan Narkoba, Pria Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pria di Pematang Siantar, Edy (44) warga Jalan Melur, Kota Pematang Siantar ditangkap saat berada di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Pertimbangkan Pemberian Vaksin Dosis Keempat, Kemenkes Bilang Begini

Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti 8 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1.05 gram dan uang sebesar Rp 60 ribu.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli dipinggir sungai sekitar Jalan Gunung Sinabung. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket narkoba dalam saku celananya.

Baca Juga:  Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Muhadjir Effendy: Anak Muda harus Diberi Kesempatan

“Saat ditangkap, tersangka sedang dipinggir sungai menunggu pembeli,” ungkapnya.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, narkoba itu miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pembeli dengan perjanjian bertemu dipinggiran sungai. Tersangka juga mengaku baru menjadi pengedar narkoba di Pematang Siantar.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 14 September 2018

“Tersangka akui sabu itu miliknya untuk diserahkan kepada pemesan, dia berkilah baru mengedarkan narkoba,” papar Iptu Rusdi. (Ptr)