Sosialisasikan E-BLUD Pada Pemda, Ini Harapan Kemendagri

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk sistem aplikasi e-BLUD (eletronik Badan Layanan Umum Daerah) kepada pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr Mochamad Ardian Noervianto, MSi menegaskan, Ditjen Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian. Hal tersebut diperlukan agar penyelenggaraan BULD berjalan optimal.

“Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan BLUD agar optimal dan ideal,” ujar Ardian kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Korban Tenggelam di Sungai Serdang Ditemukan

Dikatakan Ardian terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan Pemda terkait BLUD yakni: Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan BLUD; Menyiapkan regulasi (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD; Meningkatkan kapasitas SDM Pengelola, Pembina, dan Pengawas BLUD; dan Mengalokasikan anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.

Terkait hal tersebut kata Ardian, Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan pedoman lainnya terkait BLUD. Khususnya kata Ardian Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 Hal Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga:  Bikin Heboh Warganet, Petugas Langsung Telusuri Kapal Karam di Sukabumi

Sementara Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemdagri Drs. Budi Santosa, M.Si, menyebutkan, pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan SE Dirjen BKD tersebut merupakan hal baru bagi BLUD sehingga dalam penerapannya agar dapat lebih tertib, efektif dan efisien serta akuntabel. Untuk itu perlu dibantu oleh sistem aplikasi yang dinamakan e-BLUD.

Sistem aplikasi e-BLUD sendiri kata Santosa adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time.

“Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD,” katanya.

Baca Juga:  Beras Bantuan PKH Bercampur Plastik, Dedi Mulyadi: Kejari Harus Usut Tuntas

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar bagi seluruh stakeholder tentang peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pengelolaan keuangan BLUD,” tambahnya.

Hal yang paling penting kata Santoso, seluruh BLUD dapat menerapkan pengelolaan keuangan BLUD yang terstandar, tidak berbeda-beda antar BLUD di daerah-daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi BLUD.

“Sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, handal dan relevan untuk mencapai tujuan BLUD memberikan pelayanan dasar yang baik bagi masyarakat di daerah,” tukasnya. (Hlg)