FOZ Nilai UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

JABARNEWS | BANDUNG – Forum Zakat (FOZ) menyoroti tiga tantangan utama regulasi zakat UU No 23 tahun 2011 yang menginjak usia satu dekade. Menurut Ketua Bidang II Forum Zakat Arif R Haryono, persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini.

“Dalam memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global,” kata Arif dalam keterangan yang diterima Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:  Kembangkan Sistem Interkoneksi Antar Negara, PLN Gandeng Dua Perusahaan Listrik Malaysia

Dia mengungkapkan, negara perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, terutama pada hak warga negara dalam berorganisasi zakat dengan mempermudah proses pendaftaran Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tata kelola zakat, lanjut Arif, peran Kementerian Agama dan BAZNAS perlu diperjelas, literasi zakat dan wakaf digencarkan.

“Adanya perlindungan profesi amil, serta membuka akses APBN/D terhadap pengembangan kapasitas amil dan organisasi pengelola zakat,” ungkapnya.

Arif menjelaskan, perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir ini turut menjadi perhatian Forum Zakat. Dengan semakin gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi muzakki dan mustahik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantu Bayar Hutang Penjual Sandal Keliling

Permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal ini. Sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelola zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.

“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik,” jelasnya.

Terakhir, Arif memaparkan bahwa terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat

Baca Juga:  Pilkada 2020, Nasdem Tasikmalaya Siap Usung Iwan Saputra

“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu,” paparnya.

“Maka pada Undang-Undang baru nanti, apabila dibahas oleh DPR dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” tutupnya. (RNU)