JABARNEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), Jumat (5/3/2021), beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.
Revisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.
“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” kata Oded.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), Jumat (5/3/2021), beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.
Baca Juga:
Duh! Atalia Praratya Positif Corona
Dibuntuti Setelah Mencuri, Seorang Pria di Cirebon Babak Belur Dihajar Warga
Revisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.
“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” kata Oded.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4