Pengedar Narkoba Pematang Siantar Diringkus, Pelaku Buang Barang Bukti Ke Truk

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Seorang pengedar narkoba di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Andri (31) warga Tanjung Tongah, Pematang Siantar diringkus polisi, Jumat (5/3/2021).

Dari tersangka Andri disita barang bukti 1 plastik bersi 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 10.40 gram dan 1 unit motor kawasaki Ninja tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  SPTI Bandung Imbau Para Pengemudi Transportasi Konvensional Tetap Jaga Kondusifitas

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Andri ditangkap saat melintas di Jalan Pdt Wismar Saragih,  Kelurahan Bane,  Kecamatan  Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

“Petugas curiga melihat tersangka membuang sesuatu kedalam truk,” katanya, Sabtu (6/3/2021).

Dikatakannya, setelah membuang bungkus berisi narkoba kedalam truk, tersangka kabur naik motor Kawasaki Ninja tanpa nomor polisi. Tersangka berhasil ditangkap, selian itu polisi juga mengamankan bungkusan yang dibuang tersangka kedalam truk.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Gelar Buka On The Street Serentak Di 27 Kabupaten Kota

“Bungkusan yang dibuang tersangka, ternyata 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat 10.40 gram,” ungkap Iptu Rusdi.

Menurutnya, pengakuan tersangka, bungkusan dibuangnya kedalam truk  1 klip plastik berisi 5 paket narkoba akan diantarnya kepada seorang pemesan, namun dia terkejut melihat polisi mengejarnya sehingga membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Perlindungan Kemensos Mulai Sasar Desa Ciwalen, 260 KPM Terima Beras 10 Kg

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” ujarnya. ( PTR)