JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR - Sawalin (43) warga Pematang Siantar ditangkap personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar saat melintas di Jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Kamis (4/3/2021).
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi penangkapan seorang pria saat berada di atas becak bermotor (bentor) disebabkan membuang satu bungkus kotak rokok saat dihampiri polisi.
"Tersangka membuang satu bungkus kotak rokok berisi dua paket narkoba jenis sabu," katanya, Sabtu (6/3/2021).
Dikatakannya, dari pengkuan tersangka, dia masih menimpan narkoba di dalam kamar rumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar
"Pengakuan tersangka, masih menyimpan narkoba di dalam kamar rumahnya," ungkap itu Rusdi.
Halaman selanjutnya 1 2
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi penangkapan seorang pria saat berada di atas becak bermotor (bentor) disebabkan membuang satu bungkus kotak rokok saat dihampiri polisi.
Baca Juga:
BMKG Sebut Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Terjadi di Daerah Ini
Anwar Sadad: Bank Minim Inovasi, Pencairan BLT UMKM Di Sukabumi Sebabkan Kerumunan
"Tersangka membuang satu bungkus kotak rokok berisi dua paket narkoba jenis sabu," katanya, Sabtu (6/3/2021).
Dikatakannya, dari pengkuan tersangka, dia masih menimpan narkoba di dalam kamar rumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar
"Pengakuan tersangka, masih menyimpan narkoba di dalam kamar rumahnya," ungkap itu Rusdi.
Halaman selanjutnya 1 2