JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Sawalin (43) warga Pematang Siantar ditangkap personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar saat melintas di Jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Kamis (4/3/2021).
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi penangkapan seorang pria saat berada di atas becak bermotor (bentor) disebabkan membuang satu bungkus kotak rokok saat dihampiri polisi.
“Tersangka membuang satu bungkus kotak rokok berisi dua paket narkoba jenis sabu,” katanya, Sabtu (6/3/2021).
Dikatakannya, dari pengkuan tersangka, dia masih menimpan narkoba di dalam kamar rumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar
“Pengakuan tersangka, masih menyimpan narkoba di dalam kamar rumahnya,” ungkap itu Rusdi.
Masih kata dia, hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu diatas kotak pensil, satu paket narkoba di saku jaket, dua timbangan elektrik di bawah tempat tidur dan uang Rp638 ribu.
Dari rumah tersangka kembali ditemukan tiga paket narkoba dan dua timbangan elektrik, total berat narkoba yang disita 1,30 gram,” bilangnya. (Ptr)