Dua Karyawan di Bandung Gasak Harta Majikan, Curi Uang dan Emas

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan dua pelaku tindak pencurian berinisial S (35) dan N (35). Keduanya melakukan pencurian di kediaman bos mereka yang merupakan pemilik perusahaan bernama Rully (35) di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Dari hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan yakni, SA yang merupakan seorang pria bertindak sebagai eksekutor sementara perempuan NA bertindak memata-matai.

Baca Juga:  Akses Pembiayaan Perbankan, Bekraf Latih Pelaku Ekonomi Kreatif Manajemen Keuangan

“Dari hasil kejahatannya yang dilakukan berulang kali, tersangka berhasil mengambil barang korban berupa delapan keping emas seberat 177 gram dan uang tunai senilai Rp 450 juta,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (6/3/2021).

Aksi pertama dilakukan keduanya 2 Januari 2021. Mereka mengambil delapan keping emas seberat 177 gram dan uang Rp 20 juta. Mereka kembali beraksi di pertengahan bulan Januari dengan menggasak uang Rp 150 juta. Tak kapok, mereka kembali mengambil uang Rp 280 juta pada awal bulan Februari.

Baca Juga:  96 Personil Lantas Purwakarta, Siaga Selama Libur

“Modusnya pelaku S ini masuk melalui jendela dan mencongkel teralis besi. Sementara N ini dia menginfokan ke S situasi dan posisi si bosnya,” tuturnya.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Selamat Hari Pers Nasional 2021

Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk foya-foya. Tercatat pelaku membeli tiga unit sepeda motor, dua buah airsoft gun, ponsel hingga digunakan untuk bermain judi online.

“Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana. (Red)