Soal Perda Trantibum Linmas, Satpol PP Jabar: Utamakan Edukasi Bukan Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat M Ade Afriandi menyambut baik hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Dia mengatakan, Perda tersebut selain sebagai upaya untuk pengendalian kesadaran masyarakat di masa pandemi. Juga kedepannya diharapkan dapat mengubah pola pemikiran anggota Satpol PP.

Menurutnya, perubahan pola pemikiran yang dimaksud yaitu terkait dengan penegakan perda dan perkada.

Baca Juga:  Disiplin Prokes, Pasar Atas Baru dan Pasar Melong di Cimahi Raih Penghargaan

Selama ini, lanjut Ade, Satpol PP selalu berbicara penegakkan perda. Namun tidak pernah melihat bahwa tujuan menegakkan tersebut bukan untuk menghukum melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Mungkin ini selama ini tidak dibuka pemikirannya sehingga saya menggunakan Perda baru ini, kemudian tantangan kita kemarin saat pengendalian Covid-19 disaat bersamaan juga menjadi upaya kita mendorong teman-teman satpol PP merubah pola pemikirannya,” kata Ade, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga:  Keterbatasan Fisik Tak Halangi Yana Berjualan Popcorn

Ade menjelaskan, Satpol PP bagian dari pemerintah daerah yang harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam hal ini menghadirkan kenyamanan dan ketentraman dan ketertiban masyarakat saat melaksanakan aktivitas.

“Jadi itu yang kita dorong dalam perubahan dan paradigma Satpol PP sekarang kedepan kita sebagai pelayan masyarakat untuk menghadirkan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Seperti Dibayangkan, Motor Mirip Harley Davidson Ini Harganya Murah

Ade mengakui mengakui disaat masyarakat melaksanakan aktivitas tidak menutup kemungkinan terjadi adanya pelanggaran. Namun pihaknya, tidak akan langsung melakukan tindakan hukum tetapi memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.

“Kalau masyarakat tetap tidak patuh baru kita melakukan tindakan represif. Kami menyusun perda baru bukan mengedepankan sanksi dan denda itu upaya akhir,” tutupnya. (RNU)