Uu Ruzhanul Ulum Hentikan Aktivitas Tambang di Padakembang Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau pertambangan di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (7/3/2021).

Dia mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan tersebut. Dia pun berharap masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

“Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga:  100 Wanita Pap Smear Gratis di RSIA Asri

Gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan diduga memalsukan penggunaan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak menyetujui penambangan.

Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain. Oleh karena itu, ucap Uu Ruzhanul Ulum, pihaknya beserta Aparat Penegak Hukum akan memantau pertambangan.

Tujuannya agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi. “Karena kita tinggal di negara hukum agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak, hukum dibuat untuk keamanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Ibu Penjual Kopi Terjaring Razia PPKM Darurat Purwakarta

Dalam peninjauan tersebut, Uu Ruzhanul Ulum dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.

“Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tuturnya.

Baca Juga:  Rupiah Melemah, Pengusaha Keramik Malah Ketiban Untung

Selain itu, Uu Ruzhanul Ulum juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.

“Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan,” tuturnya.

“Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu,” tutupnya. (RNU)