Jual Narkoba Sama Polisi, Pedagang Bakso Di Labuhanbatu Ditangkap

JABARNEWS I LABUHANBATU – Seorang pedagang bakso di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syahrul Hidayat (29) warga Desa Padang Maninjau, kecamatan Aek Kuo, kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/3/2021).

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan dilakukan penangkapan terhadap seorang pedagang bakso di kampung pajak kota raja, Desa Kampung Pajak,Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Baca Juga:  KPAD Bekasi Sosialisasi Cegah "Bullying" Saat MPLS

“Dari tersangka, Syahrul Hidayat, disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram,” katanya, Senin (8/3/2021).

Dijelaskannya, tertangkapnya tersangka setelah polisi mendapat laporan adanya pedagang bakso di kampung pajak raja mengedarkan narkoba. Atas laporan itu polisi melakukan undercover dengan memesan narkoba dengan harga Rp 200.000.

Baca Juga:  Soal Vaksinasi, Ridwan Kamil: Kalau Hanya Mengandalkan Pemerintah, Kami Keteteran

“Untuk meringkus tersangka, polisi terpaksa melakukan undercover, begitu menyerahkan narkoba, tersangka langsung ditangkap,” ungkap AKP Martualesi.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 5 bulan mengedarkan narkoba. Perbuatan itu dilakukannya untuk menutupi biaya narkoba yang dikonsumsinya setiap hari dan menambah modal biaya dagangannya.

“Tersangka mengaku baru 5 bulan mengedarkan narkoba, hasil jualan narkoba untuk menutupi dagangan bakso,” paparnya.

Baca Juga:  Sebelum DCT, Kejaksaan Harus Ungkap Kasus Korupsi Yang Seret 45 Anggota Dewan

Masih kata dia, narkoba tersebut didapat tersangka dari seorang bandar berinisial R warga Labuhanbatu Utara, namun saat dilakukan pengembangan R tidak berhasil ditemukan

“Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)