Dua Kades dan Lima Kepsek Ini Jadi Korban Peras KPK Gadungan

JABARNEWS | NIAS SELATAN – Modus mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga pria asal Sumatera Utara berhasil peras dua Kepala Desa dan lima kepala sekolah di Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, ketiga orang mengaku petugas KPK, Arnes Arisoca (61), Aliran Huda (60) dan Saipul Ikhwan Tanjung (39) ditangkap Polres Nias Selatan atas kasus pemerasan Kepala Desa dan kepala sekolah.

“Dalam aksinya pelaku mengaku anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” katanya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:  KPU Cimahi Tak Punya Ketua

Dijelaskannya, terbongkar perbuatan pelaku bermula mendatangi Kepala Sekolah SDN 075076 di Kecamatan Toma, Selasa (2/3/2021). Kepala sekolah Yanihati Loy mengusir ketiganya mencoba memeras.

“Saudari, Yanihati Loy mengusir ketiganya karena mencoba melakukan pemerasan,” ucap AKBP Arke.

Tidak terima perlakuan Yanihati, kata dia, para pelaku melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan. Mereka mengaku sebagai wartawan mengadukan Yanihati lantaran menghalang halangi tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Inilah himbauan Kapolres Purwakarta Antisipasi Kejahatan Dirumah

“Laporan sempat ditolak, namun salah satu pelaku memaksa agar laporan diterima,” ucapnya.

Saat dilakukan wawancara di satreskrim, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai jurnalis. Merasa curiga petugas menghubungi Yanihati Loy guna mengkroscek informasi sebenarnya. Dari laporan Yanihati Loy diketahui kalau ternyata ketiga tersangka melakukan pemerasan.

“Pengakuan Kepala sekolah, bahwa tersangka Aliran Huda ada meminta uang sebesar Rp5 juta,” terang AKBP Arke.

Masih kata dia, atas pengakuan Yanihati Loy, polisi mengamankan ketiganya. Dari hasil penyelidikan ternyata ketiganya telah melakukan aksinya sejak November tahun 2020.

Baca Juga:  Ikuti Instruksi Ridwan Kamil, Pemkot Bandung Siap Percepat Vaksinasi Covid-19

Tercatat lima kepala sekolah dan dua kepala desa di Nias Selatan menjadi korban pemerasannya. Korban mengalami kerugian dari mulai Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta.

“Dari para tersangka juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp4.350.000 diduga hasil pemerasan terhadap korban lainnya. Selain itu disita beberapa identitas palsu untuk menakuti korbannya,” bilangnya. (Ptr)