Satpol PP Jabar Angkat Suara Soal Galian Tanah Merah di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Aktivitas galian tanah merah kategori C di Desa Kertarahayu, Setu, Bekasi menyedot perhatian publik. Bagaimana tidak, pengelola membandel meski sudah tidak diizinkan pemerintah desa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jabar, Ade Afriandi menyoroti galian tanah diduga ilegal di Kampung Nawit Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu yang beroperasi meski sudah dilarang Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca Juga:  8 Karyawan Teladan Diumrohkan Perusahaan

Seharusnya, kata Ade, Pemkab Bekasi dapat menindak menertibkan galian ilegal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

“Untuk dapat melaksanakan penertiban pertambanhan tanpa izin oleh Pemkab Bekasi gunakan payung hukum Perda Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Ade menyebutkan Perda bisa memakai RTRW, RDTR dan lingkungan hidup. “Atau perda lain yang mengatur urusan dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Harus Berani Membuka Hati dan Terima Cinta Yang Baru

Terpisah, Ketua BPD Kertarahayu, Dedi menjelaskan, bahwa pengusaha membandel meski sudah tidak diizinkan ke pemerintah desa.

“Pemerintah desa sudah melakukan penolakan permohonan izin secara lisan yang dilakukan oleh pengusaha, karena memang secara tata ruang merupakan zona hijau,” tuturnya.

Baca Juga:  Kalapas : Setnov Pindah ke Gunung Sindur, Napi Sukamiskin Jadi Tertib

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Dedi, pihaknya akan meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup galian C.

“Dimana kegiatan ini sudah disidak oleh wakil gubernur Jabar tahun 2020,” paparnya. (Red)