Sah! MTQ Ke-17 Sergai di Mesjid Agung, Peserta Wajib Rapid Test

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pemkab Serdang Bedagai memutuskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-17 tingkat Kabupaten Serdang Bedagai akan digelar masjid Agung Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 13 sampai 17 Maret 2021.

“Sah, lokasi MTQ ke-17 tingkat Kabupaten Serdang Bedagai di masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah,” kata Kabag Kesejahteraan Rakyat, Arianto, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:  Kapolda Jabar Pantau Arus Balik Via Teleconfrence

Dijelaskannya, sebelumnya disepakati lokasi MTQ ke-17 akan dilaksanakan di Kecamatan Bintang Bayu pada awal Maret 2021. Namun lokasi tersebut dibatalkan dengan dipindahkan ke halaman masjid Agung yang lokasinya berada persis di Jalinsum ibukota Kabupaten Serdang Bedagai.

“Awalnya di Kecamatan Bintang Bayu, hasil rapat diputuskan lokasi MTQ di mesjid Agung, karena lokasinya di ibukota Kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya.

Baca Juga:  Lantik Pj Sekda Kabupaten Bandung, Begini Pesan Uu Ruzhanul Ulum

Menurutnya, untuk pemondokan para peserta kafilah dari 17 kecamatan akan ditempatkan di rumah penduduk di Kecamatan Sei Rampah sebagai tuan rumah.

“Tempat pemondokan kafilah diserahkan ke Camat Sei Rampah selaku tuan rumah,” papar Arianto.

Dikatakannya, di masa pandemi, pelaksanaan MTQ ke-17 akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan menerapkan 3M yakni, Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun. Peserta yang mendaftar wajib menunjukkan hasil rapid test, Sedangkan dewan hakim dan panitia akan dilakukan rapid test.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Boyong Jokowi Ke Rumah Janda-Janda Tua Di Jawa Barat

“Masa pandemi, para peserta wajib menunjukkan hasil rapid test dengan hasil negatif, termasuk dewan hakim dan panitia akan mengikuti rapid test,” bilangnya. (Ptr)